“Pengukuhan ini berdasarkan Leraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan pasal 71 ayat 3 bahwa dewan pengupahan kabupaten kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati wali kota dalam rangka pengusulan upah minimum kabupaten kota dan penyiapan bahan perumusan pengembangansistem pengupahan,” ujarnya saat sambutan, Selasa (3/9/2024).
Endang menambahkan, Depeko Tangsel Periode 2021 sampai Oktober 2024 telah melaksanakan beberapa program atau kegiatan. Seperti, setiap tahunnya telah memberikan rekomendasi kepada wali kota mengenai besaran UMK. Ikut mensukseskan kegiatan may day bersama para serikat pekerja atau buruh setiap tahunnya.
“Juga meningkatkan sumber daya manusia anggota Depeko Tangsel melalui study komparasi setiap tahunya,” tambahnya.
Menurutnya, pembentukan pengurus Depeko Tangsel 2024 – 2027 telah melalui mekanisme dan musyawarah seluruh unsur terkait sesuai ketentuan yang berlaku.