Dasar hukum pembentukan Depeko adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dewan pengupahan.
“Serta Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, wilayahnya mempunyaia posisi yang strategis karena menghubungkan wilayah 3 provinsi yakni Banten, Jawa Barat dan Jakarta.
“Posisi strategis ini memberikan dampak pesarnya pertumbuhan ekonomi Tangsel menjadi daerah otonom di Banten,” unarnya.
Pilar menambahkan, pertumbuhan yang pesat terjadi di Kota Tangsel dan khususnya pada sektor perdagangan, jasa dan perumahan. Ia berharap kedepan ada inovasi dan masukan terbaik dan kajian yang terbaik dari Depeko untuk bisa memberika stimulan terhadap perkembangan ekonomi di Tangsel.