“Baik disisi dunia usaha dan buruhnya bisa lebih sejahtera lagi,” jelasnya.
“Saya berharal Depeko bisa lebih inovatif bagaimana melihat kondisi yang ada ditengah-tengaj masyarakat, pemkot posisinya ditengah dan akan memberikan regulasi tapi regulasi ini harus dengan pertimbangan dan kajian yang matang dan salah satunya dari Depeko,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua Depeko Kota Tangsel yang sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, pengurus Depeko Tangsel periode lalu sudah selesai dan ini periode 2024-2027.
“Tugas Depeko itu sesuai amanat regulasi adalah menyusun rekomendasi upah yang akan disampaiakan ke wali kota dan wali kota akan menyampaiakn ke gubernur setiap tahun tentang upam minimum kota,” ujarnya.
Maringan menambahkan, lalu kebijakan dibidang pengupahan, misalnya menyusun struktur skala upah, melakukan anjuran-anjiran kepada perusahaan agar mentaati regulais pengupahan.