Kronologis pencurian bermula setelah korban memarkirkan sepeda motornya di samping Kantor Desa Muncung. Tiba-tiba, ketiga pelaku Zami, Kacrit dan AZ menghampiri dan membawa sepeda motor korban.
Selanjutnya, korban mengejar dan berhasil menendang sepeda yang digunakan pelaku hingga terjatuh. Setelah diamankan massa barulah personel Polsek Kronjo mengamankan kedua pelaku ke Markas Polsek Kronjo.
BACA JUGA: Berkunjung ke Dishub Kabupaten Tangerang, HIMAPUTRA Minta Dibuatkan Pos Pantau
“Zami dan Kacrit dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (zky)