Dua Maling Motor Diamankan, Satu DPO

Maling Motor
SERAHKAN MOTOR: Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi serahkan sepeda motor milik korban pencurian di kantornya. (Credit: Polsek Kronjo for Banten Ekspres)

Kronologis pencurian bermula setelah korban memarkirkan sepeda motornya di samping Kantor Desa Muncung. Tiba-tiba, ketiga pelaku Zami, Kacrit dan AZ menghampiri dan membawa sepeda motor korban.

Selanjutnya, korban mengejar dan berhasil menendang sepeda yang digunakan pelaku hingga terjatuh. Setelah diamankan massa barulah personel Polsek Kronjo mengamankan kedua pelaku ke Markas Polsek Kronjo.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Fix! Galian Tanah Ilegal di Kronjo Ditutup, Satpol PP Banten Bersama Kejati dan Denpom Lakukan Penyegelan di Tiga Lokasi

BACA JUGA: Berkunjung ke Dishub Kabupaten Tangerang, HIMAPUTRA Minta Dibuatkan Pos Pantau

“Zami dan Kacrit dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (zky)

Pos terkait