“Kalau SD, SMP kita selalu pantau apalagi kan ada pengawasan. Kalau disekolah ada fenomena-fenomena yang tidak baik maka akan segera ditangani,” tuturnya.
“Kami tidak bisa mengintervensi langsung kejadian tersebut karena, SMA kewenangan provinsi dan takutnya kita offside dan kita menjaga hubungan. Saya rasa dinas pendidikan provinsi sudah melakukan tindakan,” tutupnya.
Diketahui, aksi tidak patut dicontoh dilakukan oleh oknum guru SMAN 2 Tangsel. Guru perempuan berinisial IW tersebut melempar muridnya dengan mengunakan gunting saat proses belajar mengajar di kelas.
Aksi pelemparan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2024. Korban pelemparan tersebut adalah siswi berinisial RD. Kejadian tersebut terjadi saat kegiatan belajar sedang berlangsung dikelas 12 di sekolah tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel pada Jumat (30/8/2024) malam. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 1967//III/2024/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya pada Jumat, 30 Agustus 2024, pukul 22.15 WIB.