SINDANG JAYA — Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian, ditahan oleh Polda Banten terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Pemkab Tangerang mengambil langkah antisipasi sesuai aturan agar pelayanan tetap berjalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) akan segera dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan di desa tersebut.
“Untuk pelayanan di Desa Wanakerta, tetap akan berjalan. Kami akan melakukan penunjukan Plt. Mekanismenya, ada laporan atau surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diajukan ke Pj Bupati Tangerang melalui kecamatan. Setelah itu, camat akan menunjuk Plt, biasanya sekretaris desa,” kata Yayat Rohiman.
Yayat juga menambahkan bahwa jika Sekretaris desa tidak bisa melaksanakan tugas sebagai Plt, maka kecamatan akan mengambil alih dengan menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Plt di desa.
Terkait status hukum Kades Wanakerta, Yayat menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami menghormati proses hukum yang ada, namun fokus kami saat ini adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya. (sep)