TIGARAKSA — Telah bergulirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertindak netral saat pelaksanaan nanti.
Hal ini diminta selain untuk menjaga kondusivitas di masyarakat yang saat ini terbagi pilihannya karena Pilkada, juga agar kepercayaan masyarakat pada ASN dalam memberikan layanan tetap baik.
Dikemukakan Pj Bupati Tangerang Andi Ony, sikap netralitas ini sangat penting untuk diterapkan ASN pada tahun pelaksanaan Pilkada. Ini mengingat mereka diikat Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana didalamnya memuat pasal tentang netralitas saat Pemilu dan Pilkada.
Bahkan tidak itu saja, dalam PP Nomor 94 tahun 2021 disebut sejumlah sanksi buat ASN yang melanggar ketentuan netralitas. Mulai dari hukuman pemberhentian, sanksi hukuman disiplin tingkat berat dan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang.