Netralitas Untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat, ASN Kabupaten Tangerang Hadapi Pilkada

Netralitas
PAKTA INTEGRITAS: Kewajiban ASN untuk netral pada pelaksanaan Pilkada 2024 ditunjukkan dengan penandatanganan pakta integritas. (Credit: Dok. Humas Kab. Tangerang)

TIGARAKSA — Telah ber­gulirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tange­rang kembali mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertindak netral saat pelaksanaan nanti.

Hal ini diminta selain un­tuk menjaga kondusivitas di masyarakat yang saat ini terbagi pilihannya karena Pilkada, juga agar keperca­yaan masyarakat pada ASN dalam memberikan layanan tetap baik.

Bacaan Lainnya

Dikemukakan Pj Bupati Tangerang Andi Ony, sikap netralitas ini sangat penting untuk diterapkan ASN pada tahun pelaksanaan Pilkada. Ini mengingat mereka diikat Peraturan Pemerintah No­mor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana di­dalamnya memuat pasal tentang netralitas saat Pe­milu dan Pilkada.

Bahkan tidak itu saja, da­lam PP Nomor 94 tahun 2021 disebut sejumlah sanksi buat ASN yang melanggar keten­tuan netralitas. Mulai dari hukuman pember­hen­tian, sanksi hukuman di­sip­lin ting­kat berat dan sank­si hu­kuman disiplin tingkat sedang.

Pos terkait