Dasar penangkapan, lanjutnya, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/GAR/A/02/VIII/2024/SPKTII/POLSEK KRONJO/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: 30 Paket Sabu Disita, Produsen Sekaligus Pengedar Diringkus Polisi
Tak lupa, AKP Dedi Ruswandi mengimbau masyarakat dilarang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai sabu atau menyalahgunakan sabu. (zky)