Selain memutar balik dump truk tanah pasir dan batu yang melanggar jam operasional, lanjut TP, pihaknya secara humanis turut andil mengedukasi sopir dump truk tersebut soal Peraturan Bupati atau Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Yaitu, kendaraan golongan 3, 4, 5, baik itu kosong ataupun yang bermuatan tanah, pasir dan batu, dilarang melintas jam 05.00 sampai 22.00 WIB,” jelasnya.
TP bersyukur, gerakan partisipasi penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, mendapat dukungan masyarakat. Bahkan, tuturnya, ada masyarakat yang memberikan makanan ke posnya.
BACA JUGA: Warga Mauk Timur Gelar Demo, Diinisiasi Karang Taruna Mauk Timur Untuk Menolak Truk Tanah
“Insyaallah, dukungan masyarakat semoga lebih berkah untuk hidup kami, daripada kami terima sesuatu dari oknum pihak-pihak pengusaha angkutan nakal yang langgar jam operasional,” ucapnya.