“Ya ini salah satu bukti contoh yang bisa disampaikan kepada masyarakat khususnya para pengusaha bagaimana reaksi cepat tanggapnya BPJS terhadap permasalahan hak-hak karyawan yang memang sudah didaftarkan berkaitan dengan BPJS,” kata Ujang kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (4/9/2024).
Dikatakan, Menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pegawai untuk melindungi pegawai tersebut ketika mengalami kecelakaan kerja. Kewajiban ini sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang ketenagakerjaan.
“Karena itu, penting untuk perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dia memaparkan, salah satu karyawan perusahaan PT Aneka Komkar Utama yang mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Cimone, Tangerang selama masa pemulihan hingga sembuh.
“Kita dengar tadi bahwasannya mereka (BPJS) akan mendampingi sampai sembuh total termasuk juga akan mendapatkan tunjangan mereka dengan cacat yang di derita oleh karyawan,’ imbuhnya.