Pihaknya mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan hak-hak bagi pegawai yang sudah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Nah ini apresiasi kita kepada BPJS yang sudah memberikan hak-haknya dan tunjangan-tunjangan apa yang harus diberikan,” imbuhnya.
“Ini patut menjadi contoh buat perusahaan-perusahaan, diharapkan perusahaan dapat bekerjasama membayarkan kepesertaan pegawainya harus tepat waktu, karena yang namanya celaka atau kecelakaan itu kan kita tidak bisa memprediksi, apalagi sampai mengalami cacat permanen,” tandasnya.
Dia menegaskan, perusahaan yang tidak memberikan jaminan ketenagakerjaan melalui BJPS Ketenagakerjaan atau perusahaan lalai dalam membayarkan preminya sesuai aturan yang berlaku, pihaknya akan melakukan tindakan tegas yaitu sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi.
“Pemerintah daerah kota Tangerang sudah terus bekerjasama, berdasarkan aturan apabila perusahaan yang lalai membayarkan premi kita akan melakukan tindakan-tindakan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izinnya,” pungkasnya.