TIGARAKSA — Kegiatan Camat Tigaraksa Cucu Abdurrasyied melakukan monitoring pendaftaran Calon kepala daerah (Cakada) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Kamis (29/8/2024) berdampak pemanggilan oleh Paniti Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tigaraksa.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) pada Panwascam Tigaraksa, Aidin Fadilah mengatakan bahwa telah melakukan pemanggilan kepada Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied.
Di mana, Cucu telah melakukan klarifikasi dan hasilnya Camat Tigaraksa ini tidak melakukan pelanggaran ataupun pelanggaran kode etik lainnya.
“Hari ini kami telah melakukan panggilan kepada Camat Tigaraksa atas dugaan adanya pelanggaran. Hasilnya Camat Tigaraksa tidak melakukan pelanggaran ataupun pelanggaran kode etik lainnya, ” ucap Aidin kepada awak media.
Aidin menjelaskan, pihaknya telah memutuskan tidak ada pelanggaran itu berdasarkan beberapa aturan dan unsur kaidah yang telah dijalankan Panwascam Tigaraksa serta kajian.