Pasien Dilecehkan Dokter Gadungan di Klinik, Izin Klinik Sudah Mati 2 Tahun

Pasien
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan kasus pelecehan seksual di klinik Medika Utama di Larangan, Kota Tangerang.(Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG — Kasus pelecehan seksual viral di media social (Medsos). Pelecehan menimpa pasien di klinik Medika Utama (MU) di Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Perawat yang mengaku dokter saat melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun, berinisial AA.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan pelaku berinisial N mengaku sebagai dokter H (49). Pelaku kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

Bacaan Lainnya

“Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku awalnya sudah kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Selasa, (3/9).

Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N sebenarnya perawat yang bekerja di klinik MUC. Ia lantas berlagak sebagai dokter dan mengaku bernama H.

Pos terkait