“Pelaku ini merupakan perawat bukan seorang dokter. Dan dia hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes,” tegas Kapolres. Polres telah memeriksa 3 orang saksi.
“Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli tersebut, mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) klinik atau rumah sakit dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi oleh seseorang yang sejenis.
“Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban,” ungkapnya.
Lebih dalam Zain juga mengungkapkan, bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin praktiknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktik kesehatan.