Meski izin klinik MU sudah mati sejak tahun 2022, Pemkot Tangerang belum melakukan tindakan. Setelah terjadi kasus pelecehan seksual di klinik tersebut, Pemkot Tangerang baru bereaksi. Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, Selasa (3/9), mengatakan, pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti mengenai perizinan klinik MU tersebut.
“Data sementara yang kita terima, izin beroperasinya klinik tersebut sudah habis. Yang teridentifikasi dari teman-teman di lapangan izin sudah habis,” ungkap Nurdin.
Mantan Pj Bupati Aceh Jaya ini menegaskan, pihaknya akan mencabut izin klinik tersebut jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
“Iya tentu nanti kalau misalnya pelanggarannya terkait dengan perizinannya dan telah terbukti, maka tentu sanksinya berupa pencabutan izin disesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” paparnya.
Dia mengaku sudah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk memberikan pendampingan kepada wanita berinisial AA (19) yang menjadi korban pencabulan terduga pelaku berinisial H.