KRONJO — Pemerintah Desa atau Pemdes Bakung dan Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, memohon aktivitas galian tanah ilegal di desanya ditertibkan. Terlebih, galian tanah ilegal di desa setempat pernah disegel Satpol PP Provinsi Banten, Jumat (2/8) lalu.
Kepala Desa Bakung Dwi Ari Setyantoro mengatakan, permohonan tersebutpun sudah dilakukan diutarakan melalui surat yang dikirim Pemdes Bakung dan Pemdes Blukbuk.
“Surat permohonan penertiban galian tanah sudah kami kirim ke Pj Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, Kasatpol PP, Kajari, Kepala DTRB, Kepala DLHK, Kepala DPMPTSP, Kepala Dishub, Plt Camat Kronjo, Kapolsek Kronjo dan Danramil Kronjo,” jelasnya, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (4/9).
Menurut Dwi Ari Setyantoro, galian tanah ilegal dikelola oleh dua orang berinisial D dan R alias Bondan. Dwi Ari Setyantoro menyampaikan, galian tanah ilegal yang beroperasi sangat berdampak mengganggu ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.