“Terlebih, aktivitas itu tidak mengantongi izin. Jadi, kami Pemdes Bakung dan Pemdes Blukbuk murni menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dwi Ari Setyantoro menambahkan, surat yang telah dikirim juga dikirim ke Pj Gubernur Banten, Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala PUPR Banten, Kepala DLHK Banten, Kepala DPMPTSP Banten, Kepala Dishub Banten dan Kasatpol PP Banten,” imbuhnya.
“Kami berharap pengelola ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya. (zky)