Saat ini, kata dia, pengurus Golkar masih melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kepatuhan kader pada kebijakan partai.
“Iya nanti kita evaluasi, tentu ada sanksi. Sanksinya nanti diatur dalam AD dan ART partai,” jelasnya.
Data yang didapat BANTENEKSPRES.CO.ID tentang AD dan ART Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) di 2019 tercatat aturan akan pemberhentian anggota.
Yakni di Bab 3 pasal 5 ayat dua tertulis anggota diberhentikan karena tiga poin, yakni, tak lagi menjadi anggota, menjadi anggota partai politik lain dan melanggar anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga dan atau keputusan musyawarah nasional dan atau rapat pimpinan nasional.
Sementara, Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud mengaku, belum bisa menjawab terkait, kemana arah dukungan DPD II Kabupaten Tangerang dalam kontestasi Pilkada.
“Waduh, jangan bertanya itu dulu yah,” katanya kepada awak media.