Dalam 14 Hari Sejak Dilantik, Dewan Harus Segera Bentuk AKD

AKD
Sekretaris DPRD Banten, Dede Apriandhi Hartrawan saat diwawancarai di kantornya, Rabu (4/9). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Mekanisme setelah pelantikan ialah penyusunan AKD dengan membentuk fraksi-fraksi. Masing-masing partai mengusulkan anggota dewannya yang akan ditugaskan di AKD,” ujarnya.

Deden menuturkan, pimpinan sementara DPRD Banten yang diketuai oleh Fahmi Hakim telah berkirim surat ke masing-masing partai, untuk segera menyampaikan nama-nama kepengurusan fraksi atau susunan struktur fraksi yang ada di DPRD Banten.

Bacaan Lainnya

Usai penyusunan fraksi, maka dilanjutkan dengan penyusunan alat kelengkapan lainnya seperti pimpinan definitif, badan kehormatan (BK), komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, dan badan perencana peraturan daerah (Bapemperda).

BACA JUGA: Harga Eceran Beras Tinggi, DPRD Banten Akan Panggil OPD, Cadangan Pangan Bulog Harus Dikeluarkan

“Untuk fraksi insyaallah beres, tinggal dilanjut kelengkapan lainnya. Calon pimpinan definitif ini nanti di SK-kan oleh Menteri Dalam Negeri, jadi ada pelantikan tersendiri,” tuturnya.

Pos terkait