Untuk itu, seluruh APK harus dicopot karena taapan pilkada baru masuk pemeriksaan berkas administrasi dan belum masuk masa kampanye.
“Untuk itu Bawaslu meminta untuk tidak melakukan kampanye terlebih dahulu, kan belum tentu juga mereka lolos tahapan selanjutnya, ” kata Sandi.
Sandi juga menjelaskan, masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, mulai 23 September hingga 23 November 2024. Setelah masuk masa kampanye, para calon dipersilahkan melakukan sosialisasi untuk merebut hati masyarakat.
” Nanti kalau sudah masuk masa kampanye, boleh dipasang. Asal jangan dipasang di pohon dan titik-titik yang dilarang dalam aturan,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Muhamad Umar. Dia menjelaskan, pihaknya hanya menyampaikan pencopotan APK ini kepada pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati, sesuai surat Bawaslu yang dia terima. Sedangkan terkait penertiban APK, tambahnya lagi, hal itu adalah wewenang Bawaslu dan pemerintah daerah.