Kesepakatan Damai Tidak Gugurkan Perkara, Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Ayah dan Anak

TERLINDAS: Ayah dan anak tewas terlindas truk pasir di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (24/8) lalu. (Foto: Tangkapan layar video kiriman warga)

SEPATAN — Perdamaian yang telah tercapai antara keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan ayah dan anak, Ilman Sadewa (31) dan Arjuna Ghuanteng (3), tidak dapat menggugurkan perkara kecelakaan lalu lintas. Ini karena undang-undang tentang lalu lintas itu undang-undang lex specialis.

Demikian dikatakan praktisi hukum Imam Fachrudin kepada BANTENEKSPRES.CO.ID saat dimintai komentarnya terkait kecelakaan di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Sabtu (24/8) lalu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Berboncengan Sambil Bawa Sangkar Burung, Arjuna Ghuanteng Tewas Terlindas Truk Pasir

“Itu engga bisa. Karena undang-undang tentang lalu lintas itu undang-undang lex specialis. Meskipun (kedua pihak) sudah damai, tapi dugaan pelanggaran lalu lintasnya kan engga selesai karena damai,” jelasnya, Sabtu (7/9/2024).

Lebih lanjut ia pun mempertanyakan apakah restorative justice-nya terjadi setelah adanya penyelidikan dari penyidik atau belum? Kalau belum, itu kan belum diketahui sebabnya apa.

Pos terkait