Lebih lanjut pria yang akrab disapa Jek ini memastikan pihaknya akan memberikan rumah memilih dengan memasukan elemen data warga masyarakat sebagai pemilih di TPS sesuai dengan ‘by name by addres‘.
Jek menginginkan, melalui GMHP yang dimulai 8 sampai 20 November 2024 ini, bisa menjadi solusi percepatan penyusunan daftar pemilih yang berkualitas, khususnya di Kecamatan Sepatan umumnya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
BACA JUGA: Butuh 145 Orang PPK dan 822 Orang PPS, KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada
“Kita berharap dari program ini bisa menjadi solusi penyusunan daftar pemilih yang dinamis hingga melahirkan daftar pemilih yang berkualitas,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Pokja Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) PPK Sepatan Pungki Ari Wibowo menjabarkan, data pemilih sementara yang telah diplenokan oleh KPUD Kabupaten Tangerang pada tahapan DPS di bulan Agustus 2024.