TANGERANG—Pusat riset kebijakan IDP-LP menerima laporan sejumlah orang tua siswa terkait praktik jual buku bahan ajar di sekolah negeri. Laporan orang tua siswa itu dari berbagai daerah termasuk dari Kota Tangerang melalui email dan layanan WhatsApp.
Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro mengungkapkan, informasi yang diterima adanya modus operandi pihak sekolah negeri jenjang SMA menjual buku bahan ajar yang dilakukan melalui pesan WhatsApp grup. Pesan tersebut pihak sekolah mengarahkan pihak orang tua murid untuk membeli buku bahan ajar dari salah satu toko buku. Dengan nominal harga yang bervariasi kisaran Rp1 juta – Rp1,5 juta untuk satu paket buku.
Menyikapi laporan tersebut, kata Riko, IDP-LP memastikan praktik jual buku bahan ajar di sekolah merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Bagi sekolah yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.