“Larangan penjualan buku bahan ajar di sekolah tertuang dalam sejumlah peraturan, antara lain PP No.17 tahun 2010 dan Permendikbud No.21 tahun 2023,” tegas Riko dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).
Riko menyebutkan, dalam Pasal 181 PP No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang praktek jual buku sekolah. Sedangkan Pasal 19 huruf b, Permendikbud No.21 tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian dan Penggunaan Buku Pendidikan juga tegas menyebutkan larangan praktik monopoli dalam tata niaga buku.
Sesuai peraturan tersebut, lanjut Riko, hal yang diperbolehkan pihak sekolah adalah menentukan buku bahan ajar yang digunakan sesuai kurikulum pemerintah. Kemudian daftar buku bahan ajar itu diumumkan kepada peserta didik untuk dapat memilikinya.
“Jadi peserta didik silahkan mendapatkan secara mandiri. Bisa saja membeli ke toko buku, gerai dan lainnya. Tidak perlu diarahkan pihak sekolah,” imbuhnya.