Dalam peraturan tersebut, tambah Riko, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mendistribusikan buku elektronik yang tidak diperjualbelikan. Buku elektronik itu terbitan pemerintah. Sehingga dapat dimiliki peserta didik secara gratis dan mudah.
BACA JUGA : BPJamsostek Cimone Berikan Perlindungan Korban Laka Kerja
Atas dasar itulah, Riko meminta pihak sekolah segera menghentikan praktek jual buku terselubung. Jika pihak sekolah terus melakukan hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi yang dapat dijatuhkan sanksi. “Sanksinya jika sampai adanya pemaksaan bisa pemecatan,” pungkasnya. (ziz)