Status Pabrik Minyak Kita di Mauk Legal, Saat Ini Tidak Ditemukan Adanya Indikasi Pelanggaran

Pabrik Minyak Kita
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Rani Purbawa.

“Surat dan perizinan lengkap terkait produksi minyak goreng ini juga telah diperiksa dan dinyatakan sah,” sambung Ipda Rani Purbawa melalui keterangan yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (8/9/2024).

BACA JUGA: Pangan Murah di Cipondoh Diserbu Emak-Emak, Rp82 Ribu dapat 5 Kilo Beras, Gula Pasir dan Minyak Goreng

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: DPKP Kabupaten Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Cisoka dan Kendalikan Inflasi

Dengan hasil pengecekan ini, pihak Kepolisian memastikan, saat ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam produksi minyak goreng merek Minyak Kita. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tidak mengandung unsur kesalahan atau pelanggaran hukum. (zky)

Pos terkait