“Surat dan perizinan lengkap terkait produksi minyak goreng ini juga telah diperiksa dan dinyatakan sah,” sambung Ipda Rani Purbawa melalui keterangan yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (8/9/2024).
Dengan hasil pengecekan ini, pihak Kepolisian memastikan, saat ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam produksi minyak goreng merek Minyak Kita. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tidak mengandung unsur kesalahan atau pelanggaran hukum. (zky)