SERPONG—Polres Tangsel berhasil pengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap 10 orang tersangka, dua diantaranya adalah perempuan.
Kesepuluh tersangka tersebut 8 orang pria tersebut berinisial R.AS (26), N (21), S (31), I (31), Y.S (22), Y.A.S (22), Z (39) dan S.M (23). Sedangkan 2 tersangka lagi adalah perempuan berinisial P.Y (25) dan S.A (24).
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, kasus sindikat curanmor tersebut berhasil diungkap berawal dari adanya 3 laporan polisi yang masuk, yakni 2 laporan di Polsek Pagedangan dan 1 di Polsek Curug.
“Laporan pertama masuk 22 Agustus, kedua 28 Agustus dan ketiga 5 September 2024. Perkara ranmor ini kita ungkap dalam kurun waktu 2 minggu,” ujarnya kepada saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (7/9/2024).
Victor menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut anggotanya berhasil mengamankan 10 tersangka, yakni 6 pelaku utama atau pemetik, tersangka penadah serta 2 pelaku yang turut serta membantu aksi tersebut.