“Syukur alhamdullillah tim dari Polres dan Polsek bisa mengamankan pelaku dan lengkap dengan senjata api ini telah kita amankan,” terangnya.
Menurutnya, sejauh ini baru ada 5 orang korban yang sudah teridentifikasi dann barang bukti berupa 16 kendaraan bermotor roda dua. Polisi juga mengamankan 1 sennjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong, 3 kunci jenis leter T dan 14 buah mata kunci leter T serta 1 kunci duplikat.
Para pelaku diancam tindak pidana kedapatan membawa senjata api, pencurian dengan pemberatan dan penadahan atau tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Subs Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Curug Kompol Sugeng Ade Wijaya mengatakan, kedua pelaku tersebut ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) dan 2 lokasi di Curug.