“Barang bukti sudah dijual kepada penadah dan sistemnya mereka difasilitasi oleh penadah. Jadi, ada barnag bukti korban dan barang bukti penadah dan tiap motor dihargai Rp2 juta per unit,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Pagedangan AKP Daniel Dirgala mengatakan, antara penadah dan pemetik ada transaksi jual beli motor yang dilakukan.
“Tersangka Z melakukan pencurian 6 kali dan notor dijual Rp4,25 juta per unit. Pelaku R.A.S dan N melakukan aksi 6 kali dan menjual kisaran harga Rp4 juta. Dari pelaku ini diserahkan ke Y.A.S dengan jumlah 10 per kendaraan bermotor akan dijual ke wilayah Sumatera dengan harga Rp5 juta hingga Rp5,5 juta. Sehingga ada keuntungan yang didapat pelaku dan penadah,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemulung Temukan 2 Koper Berisi Ganja di Pinggir Jalan Tol Tangerang – Merak