LEBAK — Pembangunan tangga masuk Toko Almon di Jalan Hardiwinangun, Rangkasbitung di atas trotor dan badan jalan dipertanyakan dan dikeluhkan warga pengguna jalan.
Supardi, warga Rangkasbitung mengatakan, fungsi trotoar untuk warga pejalan kaki. Namun, Toko Almon yang belum lama berdiri merampasnya.
“Iya, hak pejalan kaki sudah dirampas oleh pemilik Toko Almon di Jalan Hardiwinangun dan aparat penegak perda sama sekali tidak bergeming,” katanya kepada wartawan di Rangkasbitung, Senin (9/9).
Menurutnya, pembanguan tangga di atas fasilitas umum ini sudah melanggar dan tidak mungkin berizin. Karena fungsi trotoar tidak dapat diubah apalagi untuk kepentingan individu atau kelompok.
“Kami minta Dinas PUPR dan Satpol PP tegas, lakukan penertiban, jika tidak mengindahkan cabut izin usahanya,” ujar.
Amsar, aktivis pemerhati lingkungan juga menyayangkan pemanfaatan trotoar yang seharusnya menjadi “karpet merah” bagi para pejalan kaki.