Bangun Tangga Jalan di Atas Trotor, Toko Almon Serobot Hak Pejalan Kaki

Toko Almon
DIKELUHKAN: Pembangunan tangga jalan di atas trotoar di ruas Jalan Hardiwinangun, Rangkasbitung dikeluhkan pejalan kaki, Senin (9/9). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Beberapa titik ruas jalan masih saja dialihfungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga tak jarang para pejalan kaki justru mengalah demi kepentingan individu yang egois yang merampas jalur trotoar.

“Padahal hak-hak pejalan kaki secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1), dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”.

Hal ini berarti fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Pos terkait