“Oleh karena itu perlu komponen bollard patok pembatas trotoar untuk menghalau para pengguna jalan atau pemilik bangunan di depannya tidak bisa sembarangan mengubah fungsi trotoar tersebut,” ungkapnya.
Hamdan Soleh, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lebak mengaku tidak tahu jika ada fasilitas umum trotoar dibangun tangga masuk Toko Almon. Sehingga, memotong warga pejalan kaki yang hendak melintas.
“Iya secara aturan memang tidak boleh mengubah fungsi trotoar, apalagi untuk kepentingan pribadi atau usaha pribadi, jadi jelas itu melanggar dan kami akan tindak lanjuti,” kata Hamdan.
Hansen, pemilik Toko Almon menyatakan, tangga tersebut sudah ada sebelum dia membeli toko tersebut. Bahkan, sudah ada sejak 20 tahun silam.
“Tangga tersebut bukan kami yang membangun, kita hanya meneruskan dan mempolesnya dengan keramik biar bagus,” kilahnya. (fad)