Zaenal menjelaskan, selain Kabupaten Pandeglang, Lebak juga masih salah satu daerah yang rawan Netralitas ASN dalam Pilkada. Beberapa indikator dapat dilihat dari kerawanan pilkada sebelumnya.
“Ini kan banyak instrumen yang diukur. Mulai dari tahun ke tahun kita melaksanakan pilkada sampai ke pemilu terakhir, ini kan banyak ukurannya,” ungkapnya.
Ia menuturkan, ketidaknetralan ASN bukan hanya menguntungkan salah satu calon. Namun juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN.
“UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur netralitas ASN, dimana unsur-unsur mulai dari pejabat BUMN, BUMD, pejabat ASN, kemudian TNI Polri semua tidak boleh, termasuk kepala desa, dan perangkat desa,” jelasnya.