SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang masih melakukan verifikasi perbaikan dokumen administrasi dari tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Verifikasi berkas Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang oleh KPU Kota Serang akan berlangsung hingga 12 September. Setelah sebelumnya ketiga Bapaslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap, dan dikembalikan untuk diperbaiki.
Namun, saat ini ketiga Bapaslom tinggal menunggu penetapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Setelah melakukan perbaikan persyaratan administrasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin menuturkan bahwa sebelumnya ketiga Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang tidak lolos tahap Verifikasi Administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh KPU Kota Serang setelah penyerahan persyaratan pendaftaran.