“Karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap dari semua bapaslon itu. Contoh pelaporan pajak yang seharusnya melaporkan dari tahun 2019 sampai 2023. Tapi, semua bapaslon hanya melampirkan tahun 2023 saja,” ujarnya.
Setelah dilakukan perbaikan tersebut, KPU Kota Serang bersama Bawaslu kembali melakukan verifikasi untuk memastikan tidak ada dokumen persyaratan yang terlewat. Sebab, masa perbaikan itu telah ditutup sesuai aturan Pilkada yang tertuang dalam Peraturan KPU RI.
“LO Bapaslon sudah memperbaiki di Silon, dan hari ini (kemarin) kami akan melakukan vermin perbaikan dengan Bawaslu. Memang semua sudah memenuhi syarat. Tapi belum kami umumkan, karena masih diperiksa, khawatir ada kesalahan yang tertinggal,” tuturnya.
Apabila secara keseluruhan telah selesai dilakukan vermin baik oleh KPU maupun Bawaslu Kota Serang, pihaknya akan kembali mengumumkan kepada masing-masing Bapaslon atau LO pada 14 September 2024.