JAKARTA — Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghadiri rapat pencocokan piutang kreditor (verifikasi piutang) atas klaim tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang terhadap debitor PT Aditec Cakrawiyasa yang kini dalam status pailit.
Rapat berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/9/2024).
BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim piutang sebesar Rp 15.146.455.526. Klaim ini merupakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh PT Aditec Cakrawiyasa, yang kini mengalami proses kepailitan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyatakan bahwa pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan terus mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam proses ini.
“Sebagai kuasa hukum dari BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir dalam rapat pencocokan piutang untuk memastikan bahwa hak-hak BPJS Ketenagakerjaan dapat terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. Nilai piutang yang diajukan mencapai lebih dari Rp 15 miliar, dan ini merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh PT. Aditec Cakrawiyasa kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).