Ajukan Klaim Piutang Rp 15 Miliar, JPN Dampingi BPJS Ketenagakerjaan Kab. Tangerang

Ajukan
BANTU: Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Kabupaten Tangerang mendampingi BPJS Ketenagakerjaan saat sidang klaim angsuran kepada PT Aditec Cakrawiyasa yang pailit.(Credit: Dok. Humas Kejari Kab. Tangerang)

JAKARTA — Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang meng­hadiri rapat pencocokan piu­tang kreditor (verifikasi piutang) atas klaim tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabu­paten Tangerang terhadap de­bitor PT Aditec Cakrawiyasa yang kini dalam status pailit.

Rapat berlangsung di Peng­adilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/9/2024).

Bacaan Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan meng­ajukan klaim piutang sebesar Rp 15.146.455.526. Klaim ini merupakan iuran BPJS Ke­tena­ga­kerjaan yang belum dibayar­kan oleh PT Aditec Cakrawiyasa, yang kini mengalami proses kepailitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ka­bupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyatakan bahwa pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan terus mendampingi BPJS Ke­tenaga­kerjaan dalam proses ini.

“Sebagai kuasa hukum dari BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir dalam rapat pencocokan piutang untuk memastikan bahwa hak-hak BPJS Ketenaga­kerjaan dapat terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. Nilai piutang yang diajukan mencapai lebih dari Rp 15 mi­liar, dan ini merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh PT. Aditec Cakrawiyasa kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Pos terkait