“Mudah-mudahan di Banten ini jadi motor penggerak dalam pengembangan industri properti khususnya hunian untuk orang asing,” jelasnya.
Peluang segmen baru ini tidak hanya akan berdampak pada industri properti saja, melainkan memberi peluang bagi pertumbuhan ekonomi, dan tenaga kerja di Indonesia, khususnya di Banten. “Bukan hanya membuka peluang warga negara asing untuk berinvestasi, tapi tentu akan membuka lapangan pekerjaan, apalagi di Banten juga punya daya tarik seperti di Bali,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPP REI, Sahat Sihombing mengatakan hunian atau properti untuk WNA ini merupakan amanat dari UUD Ciptakerja. “Kepemilikan hunian atau properti bagi WNA merupakan amanat dari UUD Cipta kerja. Negara-negara tetangga seperti singapur, Malaysia dan Vietnam sudah melakukan kebijakan (hunian untuk WNA-red) ini,” katanya.
Sektor properti punya keterkaitan dengan hampir 185 industri, dan menyerap 13-19 juta tenaga kerja. Sehingga impeknya sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.