“Jadi kejadian di Pemilu 2019, terulang di Pilkada 2020, dan terulang lagi di Pemilu 2024. Nah, itu yang menyebabkan dua kabupaten ini Pandeglang, dan Lebak menempati rawan tinggi nasional,” katanya kepada awak media.
Dikatakan Ajat, jenis pelanggaran tertinggi untuk di Kabupaten Pandeglang, dengan intensitas yang berulang, yaitu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau tadi kita lihat misalnya di 2019 terdapat pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Pandeglang, kemudian Pilkada 2020 juga terdapat pelanggaran netralitas ASN, kemudian kemarin di Pemilu 2024 terulang lagi,” ujarnya.
Sementara, di Kabupaten Lebak hampir semua indikator pelanggaran terjadi. Mulai dari netralitas ASN, profesionalisme penyelenggara, hingga terjadinya politik uang di Pilkada sebelumnya.
Menurut Ajat, pelanggaran netralitas ASN ini terjadi pada ASN lokal atau daerahnya itu sendiri, dengan bermacam-macam modus. Salah satunya keterlibatan ASN itu karena ingin dipuji oleh atasannya.