“Ada juga mobilisasi sampai ke bawah bahkan di 2024 itu, ada yang sampai misalnya turut serta mempromosikan atau mengkampanyekan calon tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelanggaran yang menyangkut ASN itu merupakan pelanggaran lain dalam Pemilu. Maka proses penanganan yang dilakukan Bawaslu untuk dikaji dan dianalisas, yang kemudian direkomendasikan ke Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Sanksinya macam-macam, ada yang peringatan, ada yang ditegur, dan seterusnya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga menyampaikan pemetaan kerawanan pada tingkat provinsi hasil pemetaan Bawaslu RI. Di mana Bawaslu Provinsi Banten mengalami penurunan status dari rawan tinggi pada Pemilu 2024 menjadi rawan sedang pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini terjadi karena tidak terdapat kasus pelanggaran yang sama pasca Pemilu 2024. “Provinsi Banten ini secara nasional berada di posisi rawan sedang peringkatnya itu di urutan ke-17 dari 28 provinsi,” jelasnya.