Maka dari itu, Bawaslu Banten terus melakukan langkah mengantisipasi agar pelanggaran tidak terulang. Pertama tentu penguatan di internal Bawaslu untuk menggelar kegiatan pencegahan secara tematik, ke daerah pemetaan kerawan Pemilu.
“Kedua ini pentingnya keterlibatan semua stakeholder, jadi semua ini kita harus bahu-membahu. Mulai dari unsur pemerintahannya sama-sama bareng-bareng, juga terutama masyarakat pemilih kita di Provinsi Banten untuk sama-sama berpartisipasi melakukan pengawasan secara partisipatif,” paparnya.
Bawaslu Banten telah mendeteksi pelanggaran-pelanggaran yang bakal terjadi di Pilgub Banten. Yakni, keterlibatan pejabat negara. Terdapat kasus keterlibatan pejabat negara, yang terjadi pada Pilkada 2017 sebanyak 25 kasus dan Pemilu 2024 sebanyak 2 kasus.
Ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu yang merugikan peserta pemilu, terdapat 1 kasus pada Pilakda 2017 dan Pemilu 2024 sebanyak 2 kasus.