“Koq mereka gak peka, etika sebagai abdi negara yang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang bahkan diperkuat dengan SKB 4 Menteri bersama Bawaslu,” tandasnya.
Dia menjelaskan, Pj Walikota Tangerang dan seluruh kepala OPD yang hadir telah melanggar Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pasal 2 huruf f menjelaskan, bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
“Maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, itu tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2,” jelasnya.
Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c, lanjut Farhan, bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.