Tak Terima Dimarahi, Satpam Tusuk Teman

Tusuk
Mobil terparkir di halaman Mapolsek Pamulang. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana dengan sengaja merampas nyama orang lain dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksudvdalam Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1.

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tuturnya. (bud)

Pos terkait