Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Rampasan 48 Perkara

Kejaksaan
ROKOK ILEGAL: Petugas Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan rokok tanpa pita cukai yang penjualannya merugikan negara.(Credit: Dok. Kejari Kabupaten Tangerang)

TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang ram­pasan dari 48 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kamis, 7 September 2024.

Barang-barang yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu seberat 40,3074 gram, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer, serta rokok tanpa pita cukai sebanyak 39.325 bungkus.

Bacaan Lainnya

Menurut Saimun, Kasi Pe­ngelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, pemus­nahan dilakukan untuk men­cegah penyalahgunaan ba­rang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pe­musnahan ini dilakukan agar tidak ada keraguan ma­syarakat terkait penyalah­gu­naan barang bukti,” ujar Saimun.

Barang bukti yang dimus­nahkan berasal dari tindak pidana umum dan khusus, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejak­saan. Saimun menambahkan bahwa kegiatan ini juga men­jadi bagian dari penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan men­cegah penyalahgunaan ba­rang bukti di kemudian hari,” tutup Saimun.(sep)

Barang Bukti yang Dimusnahkan:Sabu-sabu: 40,3074 gram

  1. Biji dan daun ganja: 7 bungkus
  2. Obat-obatan: Tramadol (1.394 butir), Hexymer (1.570 butir), Trihexyphenidyl (100 butir)
  3. Timbangan: 5 buah
  4. Alat komunikasi (Hp): 24 buah
  5. Rokok tanpa pita cukai: 39.325 bungkus
  6. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen, dan lain-lain: 77 item.

Pos terkait