TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan dari 48 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kamis, 7 September 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu seberat 40,3074 gram, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer, serta rokok tanpa pita cukai sebanyak 39.325 bungkus.
Menurut Saimun, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada keraguan masyarakat terkait penyalahgunaan barang bukti,” ujar Saimun.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum dan khusus, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Saimun menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
“Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tutup Saimun.(sep)
Barang Bukti yang Dimusnahkan:Sabu-sabu: 40,3074 gram
- Biji dan daun ganja: 7 bungkus
- Obat-obatan: Tramadol (1.394 butir), Hexymer (1.570 butir), Trihexyphenidyl (100 butir)
- Timbangan: 5 buah
- Alat komunikasi (Hp): 24 buah
- Rokok tanpa pita cukai: 39.325 bungkus
- Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen, dan lain-lain: 77 item.