“Yang baru berjalan di seluruh Indonesia hanya sampai penatausahaan. Tetapi, Kabupaten Serang tahun ini sudah menggunakan Aklap melalui aplikasi SIPD yang dibuat oleh Kemendagri. Jadi, laporan kita untuk ke depan menggunakan SIPD, sudah diuji coba dan dipelajari, hasilnya untuk laporan LRA sudah ada yang awalnya belum ada, sedikit sedikit kita pelajari terus,” katanya, Kamis (12/9).
Roni mengatakan, dalam pengelolaan sistem keuangan daerah Pemkab Serang awalnya pada 2007 menggunakan aplikasi SIMDA, lalu beralih di 2011 menggunakan aplikasi SIMRAL selanjutnya terdapat aturan baru yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menggunakan aplikasi SIPD dari Kemendagri.
Aplikasi yang dibuat Kemendagri ini sudah satu sistem, didalamnya terdapat APBD, dilanjutkan penatausahaan dengan membuat SPP SPM, pengajuan dinas ke perbendaharaan, dan akuntasi semacam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
“Seluruh pemerintah daerah wajib menggunakan SIPD dari Kemendagri,” ujarnya.