Sebab, manfaat membayar pajak itu untuk kepentingan pembangunan daerah, sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk membayar pajak daerah sehingga bisa terealisasi target yang ditentukan pemerintah daerah setempat,” kata Dodi.
Ia mengatakan, bentuk penerima pajak daerah di antaranya pajak barang jasa tertentu (PBJT), pajak selain PBJT, denda PBJT dan pajak di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Untuk kemudahan pembayaran pajak daerah, kata Dodi, kini sudah menggunakan digital, termasuk metode kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Pembayaran pajak, selain QRIS juga menggunakan metode digital lain, seperti pembayaran melalui Virtual Account atau m-banking,” paparnya.
Saat ini, penggunaan QRIS merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia di dunia, karena terintegrasi dengan bank-bank sehingga memberikan kemudahan untuk pembayaran pajak daerah.
“Kami yakin sampai Desember mendatang, target pajak daerah Rp220 miliar, bisa kita realisasikan,” ucapnya. (fad)