SERANG — Sebanyak 20 aset berupa tanah, hamparan dan bangunan yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Serang, masih dikuasai Pemkab Serang.
Adapun dari 20 aset tersebut diantaranya, Hamparan lahan kantor DLH DPUPR Kabupaten Serang, Kantor DKBP3A, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Sosial, Laboratorium DLH, Kantor KPU Kabupaten Serang, hamparan kantor DKPP, DKPTB dan DPMPTSP, lalu ada gedung Workshop DPUPR, kantor Disdukcapil dan masih banyak lagi aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.
Padahal, sebelumnya pada tahun 2020. Anggota DPRD Kota Serang membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan sengketa aset, yang hingga saat ini masih diakusisi oleh Pemkab Serang.
BACA JUGA: Inventarisir Aset Ditengat Dua Bulan
Bahkan, ditahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat membantu menyelesaikan serah terima aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang.