Dan pada saat itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga meminta Pemkab Serang untuk menyerahkan aset kepada Pemkot Serang dengan batas waktu 31 Desember 2022. Akan tetapi, hanya beberapa aset yang diserahkan. Sisanya hingga saat ini masih belum diserahkan.
Kepala Sub Bidang Pencatatan Aset BPKAD Kota Serang, Arif Hidayat, mengkonfirmasi mengenai adanya dorongan dari KPK untuk penyelesaian pelimpahan aset dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.
“Itu diakomodir dan dikomandoi oleh Pemprov Banten. Kalau penyerahan aset sudah tiga kali, tahap pertama tahun 2010, tahap kedua 2018, dan tahap ketiga di tahun 2022,” kata Arif, Kamis, (12/9).
Arif menjelaskan, pada tahap pertama telah diserahkan 9.411 barang yang terdiri dari tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, serta barang lainnya senilai Rp265 miliar lebih.
“Tahap kedua itu 195 barang, terdiri dari tanah, peralatan mesin, gedung, bangunan dan jalan irigasi jaringan dengan nilai Rp203 miliar,” ujarnya.