“Tahap ketiga, itu ada sembilan barang yang diserahkan terdiri dari tanah dan bangunan, dengan nilai Rp16 miliar,” tambahnya.
Arif menuturkan, progres penyerahan aset itu telah didorong oleh Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang diwakili oleh Pemprov Banten.
“Pada berita acara terakhir, dari total aset yang belum diserahkan ada 20 aset, terdiri dari tanah dan bangunan gedung kantor,” tuturnya.
Menurut Arif, dari 20 aset yang belum diserahkan, salah satunya Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang. “Itu hamparah Setda, Kominfo, Setwan atau Pendopo Bupati Serang yang belum diserahkan,” jelasnya.
Arif mengatakan, Pemkot Serang ingin penyerahan aset dari Pemkab Serang itu segera selesai. Akan tetapi, kata dia, Pemkab memiliki pertimbangan lain untuk melakukan penyerahan aset, seperti pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. “Termasuk dari provonsi juga, mereka memdorong agar kabupaten segera menyelesaikan Puspemkabnya,” katanya.