Sementara, salah seorang pengendara sepeda motor yang menuju Kronjo mengatakan, kemacetan ini karena adanya pelanggaran peraturan yang tidak pernah berhenti.
“Ya itulah kesalahan daripada peraturan yang tidak ada hentinya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022: Soal Penindakan Truk Tambang Kewenangan Polri
Salah seorang petugas dari Koramil Mauk di lokasi mengatakan, kejadian truk tanah tersangkut kabel listrik hingga tiang roboh, diakibatkan sopir lupa menurunkan bak saat ingin keluar dari lokasi urugan.
“Dia (sopir) mau keluar. (Baknya) lupa dia, engga nurunin,” imbuhnya. (zky)