“Karena, bahwa berdasarkan kewenangan, pemerintah desa ada keterbatasan, juga Dana Desa ada keterbatasan juga. Sehingga usulan yang levelnya kewenangannya itu kabupaten, bisa diusulkan dan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan seterusnya,” jelas Hendarto.
Selain itu, lanjutnya, ia bersyukur Tim RKPdes, telah menyusun kegiatan berdasarkan skala prioritas. Sebab itu, kegiatan-kegiatan yang menjadi skala prioritas, diharapkan bisa terealisasi.
“Skala prioritas masih didominasi usulan kegiatan fisik atau infrastruktur, karena memang ternyata kegiatan fisik masih harus banyak dilaksanakan dan dirawat, tetapi tetap tidak melupakan kegiatan pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan,” imbuhnya. (zky)